Minggu, 04 September 2016

Notaris

NOTARIS

Notaris menurut Pasal 1 Juncto 15 UURI nomor 30 tahun 2004 ialah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan dan perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal dalam pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosee, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.


Tugas Notaris
1. Membuat akta Notaris 
Yakni dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata Pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rgb 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan sangat penting.

Akta-akta yang dibuat Notaris :
1. Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Pendirian Yayasan/ Perkumpulan; 
3. Pendirian Badan Usaha lainnya;
4. Kuasa untuk menjual;
5. Perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual-beli;
6. Keterangan Hak Waris;
7. Wasiat;
8. Pendirian Comanditaire Venootschaap (CV) termasuk perubahannya;
9. Pengakuan utang;
10. Perjanjian kerjasama;
11. Segala bentuk perjanjian yang tidak diberikan kepada pejabat lain.

 2. Legalisasi
Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris, Notaris dalam jabatannya berwenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan, dengan mendaftar dalam buku khusus.

3. Waarmerking/ Pendaftaran  
Suatu dokumen atau surat yang bersangkutan di daftarkan dalam buku khusus Notaris. Dokumen tersebut adalah akta yang dibuat dibawah tangan dan dibawa didepan Notaris dan dicatatkan dalam buku khusus Notaris yang biasa disebut buku Waarmerking atau Pendaftaran.